Minggu, 26 Mei 2013

Copyright VS Open Acces VS Creative Writing


Mungkin sebagian orang masih bingung, tentang apa itu Copyright, open acces dan juga creative writing. Terus juga titik temunya dari ketiga point itu buat Perpustakaan apa sih ? mari kita belajar bersama
     Copyright,  sebagian orang juga sering menyebutnya dengan kata “hak cipta” kadang juga “hak kekayaan intelektual”. Secara gampang kalau kita artikan itu ialah hak bagi seseorang yang mempunyai karya dari hasil kreativitasnya sendiri. Karya tersebut tidak dapat di copy / digunakan sembarangan oleh orang lain, jika orang lain ingin mencopy atau ingin menggunakanya, maka harus dengan  seizin pihak yang memiliki karya tersebut.  Biasanya harus menggunakan nominal yang harus dibayar, karena itulah “copyright” juga sering disebut sebagai hak yang dapat mendatangkan uang.
Copyright / Hak cipta ini pastinya amat sakral, dan amat diharamkan untuk dilanggar. Negara Indonesiapun telah mengatur hal ini dalam UU RI nomor 19 tahun 2002. Karena itu, jika ada pihak yang melanggar tentang hak cipta, maka ia harus bersiap untuk berurusan dengan pihak yang berwajib.
Open acces, secara singkat open acces ialah akses bebas tentang suatu informasi, baik itu suatu artikel, jurnal yang terdapat pada internet. Jadi intinya dalam internet terdapat suatu informasi yang dapat dibaca, digunakan bahkan dicopy oleh siapa saja yang membutuhkanya. Bebas disini maksudnya bebas dari ancaman pelanggaran hak cipta maupun bebas mengenai aksesnya.
Creative writing (menulis kreatif), ialah kegiatan menulis yang pastinya membutuhkan kreatifitas untuk menghasilkan karya tulis baru. Kreatifitas pastinya amat dibutuhkan dalam kegiatan menulis, karena kalau kita tidak kreatif, maka tulisan yang kita hasilkan pasti kurang original, bahkan kadang terdapat unsur plagiat dalam tulisan yang dihasilkan.

Lah, terus seperti apa titik temu bagi Perpustakaan dari ketiga point diatas ? menurutku. Perpustakaan disini harus bisa menjadi penasihat / pihak yang memberikan pengetahuan tentang copyright, open acces dan juga creative writing kepada masyarakat. Sehingga masyarakat tidak terjebak dengan ancaman copyright yang dapat mereka dapati ketika sedang menggunakan open acces. Karena  itulah, dalam menulis / menciptakan suatu karya, kita harus amat berpegang teguh pada creative writing, sehingga kemungkinan pelanggaran copyright akan kecil. Dengan cara apa Perpustakaan menginformasikan mengenai hal itu kepada masyarakat ? mungkin bisa melalui pemberian informasi pada saat kegiatan User education, lewat brosur / leflet, lewat  papan iklan, atau juga bisa disampaikan langsung oleh pustakawan kepada masyarakat yang sedang berkunjung ke Perpustakaan.

ttd. @puteramustika