Copyright VS Open Acces VS Creative Writing
Mungkin
sebagian orang masih bingung, tentang apa itu Copyright, open acces dan juga
creative writing. Terus juga titik temunya dari ketiga point itu buat
Perpustakaan apa sih ? mari kita belajar bersama
Copyright,
sebagian orang juga sering menyebutnya dengan kata “hak cipta” kadang
juga “hak kekayaan intelektual”. Secara gampang kalau kita artikan itu ialah
hak bagi seseorang yang mempunyai karya dari hasil kreativitasnya sendiri.
Karya tersebut tidak dapat di copy / digunakan sembarangan oleh orang lain,
jika orang lain ingin mencopy atau ingin menggunakanya, maka harus dengan seizin pihak yang memiliki karya
tersebut. Biasanya harus menggunakan
nominal yang harus dibayar, karena itulah “copyright” juga sering disebut
sebagai hak yang dapat mendatangkan uang.
Copyright
/ Hak cipta ini pastinya amat sakral, dan amat diharamkan untuk dilanggar.
Negara Indonesiapun telah mengatur hal ini dalam UU RI nomor 19 tahun 2002.
Karena itu, jika ada pihak yang melanggar tentang hak cipta, maka ia harus
bersiap untuk berurusan dengan pihak yang berwajib.
Open
acces, secara singkat open acces ialah akses bebas tentang suatu informasi,
baik itu suatu artikel, jurnal yang terdapat pada internet. Jadi intinya dalam
internet terdapat suatu informasi yang dapat dibaca, digunakan bahkan dicopy
oleh siapa saja yang membutuhkanya. Bebas disini maksudnya bebas dari ancaman
pelanggaran hak cipta maupun bebas mengenai aksesnya.
Creative
writing (menulis kreatif), ialah kegiatan menulis yang pastinya membutuhkan
kreatifitas untuk menghasilkan karya tulis baru. Kreatifitas pastinya amat
dibutuhkan dalam kegiatan menulis, karena kalau kita tidak kreatif, maka
tulisan yang kita hasilkan pasti kurang original, bahkan kadang terdapat unsur
plagiat dalam tulisan yang dihasilkan.
Lah,
terus seperti apa titik temu bagi Perpustakaan dari ketiga point diatas ?
menurutku. Perpustakaan disini harus bisa menjadi penasihat / pihak yang
memberikan pengetahuan tentang copyright, open acces dan juga creative writing
kepada masyarakat. Sehingga masyarakat tidak terjebak dengan ancaman copyright
yang dapat mereka dapati ketika sedang menggunakan open acces. Karena itulah, dalam menulis / menciptakan suatu
karya, kita harus amat berpegang teguh pada creative writing, sehingga
kemungkinan pelanggaran copyright akan kecil. Dengan cara apa Perpustakaan
menginformasikan mengenai hal itu kepada masyarakat ? mungkin bisa melalui
pemberian informasi pada saat kegiatan User education, lewat brosur / leflet, lewat papan iklan, atau juga bisa disampaikan
langsung oleh pustakawan kepada masyarakat yang sedang berkunjung ke
Perpustakaan.
ttd.@puteramustika
ttd.